KUANSING - Pasca penertiban kegiatan Penebangan Emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Muaro Sentajo kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi pada hari Jumat tanggal (31/3 2923) kemarin Pukul 10 WIB dan di buktikan dengan Naiknya rilisan berita dari humas Polres Kuansing Yang di bagikan ke media untuk di naikan berita di masing link media.
Terlihat dari photo yang di bagikan oleh Humas Polres terlihat juga adanya kegiatan pemusnahan dan pembakaran rakit ketiganya tersebut, dan di nyatakan sudah dimusnahkan, tapi ketika awak media kembali mendapat laporan dari masyarakat tadi pagi yang menyebutkan adanya aktifitas kembali di lokasi yang sama dari pemberitaan rilisan humas Polres Kuansing kemarin, memang benar adanya kegiatan ilegal itu kembali beroperasi.
Dan langsung mengecek kelapangan dan di dapati memang benar informasi yang di terima dari masyarakat tersebut, dilokasi yang sama pasca penertiban tersebut pad siang Sabtu (1/4 2023) dan terlihat jelas asap dan mesin dari dompeng dan rakit yang di tertibkan tersebut kasih bekerja dan melakukan aktifitasnya seperti biasanya.
Kembali di minta keterangan kepada salah. Seorang narasumber menyebutkan " ah biasa lah tu KK, karena berita naik tentunya pihak Polsek dan polres datang untuk razia, seperti kk tidak tau aja saya udah malas untuk berstetmen yang sebenarnya, jadi kita paham aja lah, dan mungkin pelaku dan Pemodalnya juga orang yang cukup disegani, iya kan kk kilahnya sambil berlalu.
Jadi percuma aja kk laporkan dan naikan beritanya, bikin capek aja, dan kalau perlu nanti berita kk itu link ke Polda Riau kak pangkasnya
- Hukrim
- Kuansing
Pasca Sehari Ditertibkan APH Kegiatan PETI Desa Muaro Sentajo Hari Ini Kembali Beraktifitas Diminta, Kapolres Kuansing Tangkap Pelaku Dan Pemodalnya
Roni Mesra
Sabtu, 01 April 2023 - 20:30:00 WIB
#Kuansing
IndexPilihan Redaksi
IndexTulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kejari Rohul Terima Penyerahan Tersangka & Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi
Jumat, 17 Mei 2024 - 09:46:45 Wib Hukrim
Polres Rohul Gelar Konferensi Pers, Kasus Penyalahgunaan Anggaran BBM Resmi Dinyatakan P21
Kamis, 16 Mei 2024 - 19:03:22 Wib Hukrim